VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menunda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan PT Timah yang sedianya digelar Selasa (2/9/2025) di Ruang (Banmus) Badan Musyawarah DPRD. RDP itu rencananya membahas potensi, produksi, keberlanjutan, dan tata kelola pertambangan timah di Babel.
Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menjelaskan penundaan dilakukan karena Direktur Utama PT Timah, Restu Widiyantoro, berhalangan hadir. “Kami menskor rapat hari ini, dan akan melanjutkannya Senin depan, 8 September 2025, pukul 13.00 WIB,” ujarnya kepada awak media.
Didit hadir bersama Wakil Ketua I DPRD Babel, Eddy Iskandar, Wakil Ketua III Edy Nasapta, serta sejumlah anggota dan ketua komisi DPRD Babel. Kehadiran pimpinan dan anggota menunjukkan keseriusan lembaga legislatif untuk segera mencari solusi persoalan pertimahan di Bangka Belitung.
Didit menekankan, DPRD bergerak cepat untuk menanggapi keresahan masyarakat terdampak berhentinya aktivitas tambang. “Kami menerima curhatan warga. Sudah satu minggu mereka tidak bisa beraktivitas, kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Itu keresahan nyata, bukan sekadar keluhan,” jelasnya.
Ketua DPRD menegaskan langkah cepat DPRD bukan untuk mengambil alih kewenangan eksekutif, melainkan membuka ruang dialog dengan perusahaan negara. “Kita ingin PT Timah hadir dan bersama-sama mencari solusi. Ekonomi Bangka Belitung sangat bergantung pada timah,” katanya.
Selain itu, Didit menegaskan DPRD mendukung kebijakan resmi pemerintah dan perusahaan, tetapi menolak praktik timah ilegal. “Yang kita perjuangkan adalah masyarakat yang mencari nafkah dengan benar,” ujarnya.
DPRD Babel menegaskan komitmennya untuk merespons secara cepat dan konkret situasi mendesak yang dialami warga. “Sekarang bukan soal siapa punya wewenang, tapi siapa cepat merespons keresahan masyarakat. DPRD hadir untuk itu,” pungkas Didit.