VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Tim Satgas Gakkum Operasi Pekat II Menumbing 2025 berhasil menangkap pelaku pencurian dengan modus jambret yang meresahkan warga Pangkalpinang. Pelaku berinisial PH (23), warga Desa Arung Dalam, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, ditangkap saat sedang bekerja di Desa Puding Besar pada Rabu (21/5/2025) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku merupakan hasil penyelidikan intensif Tim Satgas Gakkum. Petugas mengidentifikasi pelaku melalui rekaman CCTV dan keterangan korban. Kejahatan terakhir terjadi pada 12 Mei lalu, saat PH menjambret tas korban yang berisi uang Rp2 juta, mesin bor, dan handphone. Kerugian korban mencapai Rp7,5 juta.
“Tim segera bergerak setelah mengumpulkan cukup bukti. Pelaku akhirnya kami amankan di Puding Besar,” ujar Fauzan, Kamis (22/5/2025).
Dalam pemeriksaan, PH mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di Kota Pangkalpinang, yakni di Jalan Letkol Saleh Ode, Jalan Mentok, Jalan Fatmawati, dan Jalan Meranti. Pelaku melancarkan aksinya seorang diri menggunakan sepeda motor miliknya.
“Motif pelaku karena terdesak kebutuhan ekonomi dan ingin melunasi utang pinjaman online,” jelas Fauzan.
Polisi menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor, uang tunai Rp3.700.000, satu buah bor, beberapa tas, dan kartu identitas milik korban. PH kini menjalani proses penyidikan di Mapolda Bangka Belitung.
Fauzan menegaskan bahwa kasus ini adalah tindak pidana jambret, bukan begal seperti yang beredar di masyarakat. Ia meminta masyarakat tidak salah memahami informasi yang berkembang dan tetap waspada terhadap aksi kejahatan jalanan.