Lokal  

Kapolres Bangka Barat Pimpin Ungkap Kasus Sabu, 489 Paket Disita

Polres Bangka Barat berhasil membongkar jaringan pengedar sabu dan mengamankan dua pelaku beserta 489 paket sabu siap edar dalam operasi di Kecamatan Jebus, Rabu (14/5). Foto : Humas Polres Babar

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, memimpin langsung konferensi pers terkait ungkap kasus narkotika yang berhasil dibongkar oleh Tim Satresnarkoba Polres Bangka Barat. Dalam konferensi pers yang digelar di Mako Polres Bangka Barat, Kapolres menjelaskan kronologi penangkapan dua pelaku penyalahgunaan narkotika.

Pada Rabu, 14/5/025, sekitar pukul 19.00 WIB, polisi menangkap seorang pria berinisial AR (22 tahun) di Lapangan Bola Jebus, Desa Jebus, Kecamatan Jebus. Polisi menemukan dua paket narkotika jenis sabu siap edar saat menggeledah AR. Dari pengakuan AR, narkotika tersebut berasal dari MR (27 tahun).

Selang satu jam kemudian, sekitar pukul 20.00 WIB, anggota Satresnarkoba mengamankan MR di rumahnya. Petugas menggeledah rumah MR dan menemukan 489 paket narkotika jenis sabu siap edar serta satu unit timbangan digital warna putih. Polisi menyita seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menjelaskan, barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku yaitu sabu dengan berat bruto 0,38 gram dari AR dan 125,52 gram dari MR. Kedua tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bangka Barat untuk pemeriksaan lebih mendalam dan proses penyidikan.

“Kami akan terus melakukan operasi pemberantasan narkoba demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Bangka Barat,” ujar AKBP Pradana Aditya Nugraha.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar bersama-sama memberantas peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.