VOTENEWS.ID, Bangka Belitung – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung kembali mengungkap fakta baru dalam kasus penyelundupan pasir timah di Desa Gantung, Kabupaten Belitung Timur.
Setelah menetapkan S sebagai tersangka pemilik pasir timah, penyidik kini menetapkan tersangka baru berinisial DW alias Weli. Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut pada Rabu, 19 Februari 2025.
“Ya benar. Dari hasil pengembangan penyidikan, kami menetapkan tersangka baru, DW alias Weli,” ujar Fauzan pada Jumat malam (21/2/2025).
Penyidik mengungkap peran DW alias Weli sebagai penjual pasir timah kepada tersangka S. Fauzan menjelaskan bahwa DW telah dua kali menjual pasir timah kepada S pada Desember tahun lalu.
“DW alias Weli menjadi penyuplai pasir timah untuk tersangka S. Penjualan dilakukan sebanyak dua kali,” jelas Fauzan.
Tim penyidik Ditreskrimsus Polda Babel telah menahan DW untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami jaringan penyelundupan tersebut.
Sebelumnya, penyidik menetapkan S sebagai tersangka usai mengamankan ratusan karung berisi pasir timah kering di sebuah perkebunan di Kecamatan Damar, Kabupaten Belitung Timur, pada Minggu sore (2/2/2025).
Kasus ini masih dalam proses pengembangan guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam jaringan penyelundupan pasir timah di wilayah Bangka Belitung.