VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Direktorat Lalu Lintas Polda Bangka Belitung mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) yang dimulai pada 1 Mei hingga 31 Juli 2025.
Direktur Lalu Lintas Polda Babel, Kombes Pol Hendra Gunawan, menyampaikan imbauan tersebut pada Kamis (1/5/2025) pagi. Ia mengajak masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan, baik roda dua maupun roda empat, segera memanfaatkan program ini.
“Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang berlangsung selama dua bulan ke depan,” ujar Hendra.
Pemerintah Daerah menyelenggarakan program ini untuk meringankan beban masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan lebih dari dua tahun. Melalui program ini, masyarakat hanya perlu membayar pokok pajak untuk dua tahun terakhir. Pemerintah menghapuskan denda PKB, pajak progresif, serta bea balik nama kendaraan bekas (BBNKB II) dan kendaraan dari luar provinsi.
“Kami membebaskan semua denda, pajak progresif, dan biaya balik nama kendaraan, kecuali biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelas Hendra.
Untuk biaya PNBP, Hendra merinci:
- Roda dua: BPKB Rp225.000, STNK Rp100.000, Plat Rp60.000
- Roda empat: BPKB Rp375.000, STNK Rp200.000, Plat Rp100.000
Hendra juga menegaskan bahwa masyarakat bisa mengakses layanan pemutihan ini di seluruh Kantor Samsat di wilayah Bangka Belitung.
“Silakan datang ke Kantor Samsat terdekat untuk mengikuti program ini. Kami menyelenggarakannya untuk membantu perekonomian masyarakat dan meningkatkan pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan,” pungkas Hendra.