VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Bangka Belitung dan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Belitung menggerebek lokasi penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar di Kabupaten Belitung, Selasa (22/4/2025) pukul 17.30 WIB.
Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah mengonfirmasi pengungkapan kasus tersebut. Ia menyebut tim gabungan mengamankan lokasi penimbunan solar subsidi di gudang milik PT. Bahtera Bersaudara Mandiri yang berlokasi di Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung.
Dalam operasi itu, polisi menangkap empat orang yang diduga terlibat. Mereka terdiri dari AD (26), pemilik usaha, serta tiga sopir berinisial FB (36), AW (30), dan HR (41).
Polisi juga menyita berbagai barang bukti, antara lain:
- 9.000 liter solar subsidi
- 3 unit mobil tangki (salah satunya penuh berisi solar)
- 5 tedmon berkapasitas besar (1 berisi sekitar 4.000 liter solar)
- 80 jerigen kosong
- 2 unit laptop dan 2 telepon genggam
Fauzan menjelaskan bahwa para pelaku membeli solar subsidi jenis biosolar dari penyuplai dengan harga antara Rp 8.800 hingga Rp 9.200 per liter. Mereka lalu menimbun BBM tersebut di gudang dan menjualnya kembali ke pihak industri dengan harga berkisar Rp 10.500 hingga Rp 14.000 per liter.
“BBM subsidi ini seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak, bukan untuk dijual kembali dengan harga industri. Tindakan ini jelas melanggar hukum dan merugikan negara,” tegas Fauzan.
Saat ini, polisi masih memeriksa para saksi dan mendalami jaringan penyuplai BBM ilegal tersebut.
“Kami terus menyelidiki kasus ini hingga ke akar-akarnya. Penindakan dari hulu ke hilir akan kami lakukan demi mencegah kerugian negara yang lebih besar,” pungkasnya.