VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang pemuda berinisial AP (23) karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu. Polisi meringkus pelaku pada Jumat, 2/5/2025 sekitar pukul 00.30 WIB di pinggir Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Pasir Garam, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkoba di sekitar lokasi kejadian. Tim Satres Narkoba Polresta Pangkalpinang langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pengintaian. Saat melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka, petugas segera melakukan penangkapan.
Dalam penggeledahan di lokasi dari tangan pelaku, polisi menemukan 75 paket sabu dengan berat bruto 17,34 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 sekop plastik dari potongan pipet, 1 kotak rokok, 1 tas cokelat, 1 kotak permen putih, 1 celana jeans biru, serta 1 unit handphone iPhone yang diduga digunakan untuk transaksi. Polisi juga menyita 1 unit sepeda motor Honda Spacy yang digunakan pelaku sebagai sarana transportasi.
Diketahui bahwa pelaku merupakan buruh harian lepas dan diduga sudah beberapa kali melakukan aksi peredaran sabu di wilayah tersebut.
Kini, Pelaku AP(23) telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjerat tersangka dengan pasal terkait tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.