VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Potongan kecil sedotan plastik berwarna merah menjadi kunci pengungkapan peredaran narkotika di Dusun Penganak, Desa Air Gantang. Barang yang tampak remeh itu justru membuka tabir aktivitas seorang pengedar sabu berinisial AG (41), buruh harian lepas yang kini diamankan aparat Polres Bangka Barat.
AG ditangkap pada Selasa dini hari (29/4/2025) pukul 00.30 WIB dalam sebuah penggerebekan di kediamannya. Dari lokasi, polisi mengamankan 23 paket sabu siap edar dengan berat total 7,19 gram bruto. Selain itu, ditemukan juga dompet kain kotak merah, satu ikat sedotan, dan sembilan potongan pipet yang diduga digunakan untuk mengemas atau mengonsumsi sabu.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, SH, SIK, menegaskan bahwa potongan-potongan sedotan tersebut bukan sekadar barang sisa, melainkan bukti penting dalam mengungkap peredaran sabu.
“Terkadang yang kecil justru jadi petunjuk besar. Dari potongan-potongan sedotan ini, kita tahu bahwa sabu tersebut sudah dikemas dan siap diedarkan,” ujar Kapolres dalam rilis resminya.
Kini AG ditahan di Mapolres Bangka Barat dan terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat di wilayah tersebut.
Penangkapan ini menegaskan keseriusan Polres Bangka Barat dalam memberantas peredaran narkoba—bahkan dari petunjuk sekecil potongan sedotan merah.