Polri Tangkap Warga Cina dalam Sindikat Kejahatan Siber Fake BTS

Dua warga negara asing asal Cina ditangkap yang tergabung dalam sindikat kejahatan siber internasional menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Foto : Humas Polri

VOTENEWS.ID, Jakarta — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri berhasil mengungkap sindikat kejahatan siber internasional yang menggunakan teknologi fake BTS untuk menyebarkan SMS phishing secara ilegal. Dalam operasi yang berlangsung di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, polisi menangkap dua warga negara asing asal Cina.

Pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu bank swasta yang menerima aduan dari 259 nasabah terkait SMS mencurigakan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa delapan korban yang mengklik tautan phishing dalam SMS tersebut mengalami kerugian hingga Rp289 juta. Hingga saat ini, total kerugian akibat aksi kejahatan ini mencapai Rp473 juta dari 12 korban.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada menjelaskan bahwa para pelaku menggunakan perangkat fake BTS untuk mengintersep sinyal asli BTS 4G dan menurunkannya ke 2G. Dengan cara ini, mereka bisa mengirimkan SMS blast berisi tautan palsu yang menyerupai situs resmi bank. Karena sinyal palsu lebih kuat, ponsel korban secara otomatis menerima pesan tersebut.

Polisi menangkap dua tersangka, berinisial XY dan YXC, saat mereka mengemudikan mobil Toyota Avanza yang dilengkapi perangkat fake BTS. Keduanya berperan sebagai operator lapangan yang bertugas berkeliling di area ramai agar sinyal palsu menjangkau lebih banyak ponsel.

“Mereka hanya mengendarai mobil dan menyebarkan sinyal palsu. Semua sistem telah dikendalikan dari pusat, sehingga siapa pun bisa melakukannya tanpa keahlian teknis khusus,” ungkap Komjen Wahyu dalam konferensi pers di Lobby Bareskrim, Senin (24/3).

Penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa tersangka XY baru masuk ke Indonesia pada Februari 2025 dan menerima janji gaji sebesar Rp22,5 juta per bulan. Sementara itu, tersangka YXC telah keluar masuk Indonesia sejak 2021 menggunakan visa turis dan tergabung dalam grup Telegram bernama Stasiun Pangkalan Indonesia yang membahas operasional fake BTS.

Dalam operasi ini, polisi menyita dua unit mobil yang dilengkapi alat fake BTS, tujuh unit handphone, tiga SIM card, dua kartu ATM, serta dokumen identitas milik tersangka YXC sebagai barang bukti.

Polri menjerat para tersangka dengan sejumlah pasal, termasuk:

  • UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE);
  • UU No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi;
  • UU No. 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);
  • Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan kejahatan.

Ancaman hukuman bagi para tersangka mencapai 12 tahun penjara dan denda hingga Rp12 miliar.

Polri akan terus mengembangkan penyelidikan untuk menangkap pelaku utama yang diduga mengendalikan operasi ini dari luar negeri. Polisi juga berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital, Imigrasi, serta Interpol guna mengungkap jaringan kejahatan siber ini.

Komjen Wahyu mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap SMS atau pesan WhatsApp dari nomor tak dikenal, terutama yang berisi tautan mencurigakan.

“Jika bukan nasabah Bank X tetapi tiba-tiba menerima informasi tentang saldo atau hadiah dari bank tersebut, masyarakat harus lebih waspada. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming hadiah,” tutupnya