VOTENEWS.ID, Jakarta – Sindikat perdagangan manusia di Myanmar terus memeras keluarga pekerja migran ilegal (PMI) asal Kepulauan Bangka Belitung. Sebanyak 60 PMI yang terjebak di negara tersebut harus membayar uang tebusan sebesar 5.000 USD atau sekitar 75 juta rupiah agar bisa kembali ke Indonesia.
Menanggapi situasi ini, Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Sugito, bersama Ketua DPRD Didit dan Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kepulauan Bangka Belitung, mendatangi Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) pada Jumat (6/3/2025). Mereka meminta pemerintah segera mengambil tindakan untuk memulangkan para pekerja migran tersebut.
Para PMI awalnya tertarik dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan, tetapi kenyataannya mereka justru terjebak dalam praktik penipuan. Sindikat tersebut memaksa mereka melakukan aksi penipuan daring dan mengancam jika mereka tidak mencapai target. Meski masih bisa berkomunikasi dengan keluarga, mereka berada dalam kondisi yang sangat terbatas dan tertekan.
“Keluarga para pekerja panik karena mereka dipaksa membayar puluhan juta rupiah agar anggota keluarga mereka bisa pulang. Kebanyakan dari mereka tidak mampu mengumpulkan uang sebanyak itu. Kami berharap pemerintah segera turun tangan,” ujar Pj Gubernur Sugito.
Pemerintah pusat kini tengah mempertimbangkan langkah diplomasi dan koordinasi dengan pihak berwenang di Myanmar untuk menyelamatkan para PMI. Selain itu, pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran kerja di luar negeri yang tidak jelas guna mencegah kejadian serupa terulang.