VOTENEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara…
Breaking News
Johanes Sinegar Hilang di Laut, Tim SAR Lakukan Pencarian di Karang Bubu
Libur Lebaran Usai, ASN Diberi Opsi WFH Sementara
Bahlil : Tarif Listrik Triwulan II April- Juni 2025, Tidak Ada Kenaikan
Poltekesos Bandung Hadirkan Pendidikan Terjangkau dan Inklusif
Kapolda Babel Cek Keamanan Kawasan Wisata Pantai Pasir Padi 




