Edarkan Sabu di Bangka Barat, Pria 22 Tahun Diringkus Polisi

Tim gabungan Polsek Tempilang bersama Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial PF (22), warga Desa Tempilang, Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Tim gabungan Polsek Tempilang bersama Opsnal Sat Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap seorang pria berinisial PF (22), warga Desa Tempilang, yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Penangkapan berlangsung di wilayah hukum Kecamatan Tempilang pada Kamis (2/10/2025).

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menjelaskan, tersangka diamankan di sebuah peternakan ayam potong milik desa yang berada di Jalan Panglima Angin, Kampung Jawa, Tempilang.

Bacaan Lainnya

“Dalam penggeledahan awal, anggota menemukan sembilan paket plastik klip bening berisi kristal putih diduga sabu ukuran kecil serta satu timbangan digital warna hitam. Dari pengakuan tersangka, masih ada barang bukti lain yang disimpan di rumah orang tuanya,” terang Iptu Yos.

Tidak menunggu lama, petugas langsung bergerak ke kediaman PF. Dari lokasi tersebut, polisi kembali mengamankan dua paket sabu ukuran besar, satu bal plastik klip kosong, tiga sekop plastik dari sedotan, satu unit ponsel Realme warna hitam, serta uang tunai Rp100 ribu. Total barang bukti sabu yang berhasil disita dari tersangka mencapai 13,87 gram brutto.

Kapolres Bangka Barat menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkotika di wilayah hukumnya. “Kami berkomitmen memberantas narkoba sampai ke akar-akarnya. Kepada masyarakat, jangan ragu melaporkan bila mengetahui adanya transaksi atau penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Saat ini, PF beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolres Bangka Barat untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

Pos terkait