VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Polsek Mentok berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan dalam waktu kurang dari satu hari. Seorang pemuda berinisial Dg (25), warga Kecamatan Mentok, ditangkap setelah terbukti mencuri di rumah warga demi membiayai kebiasaan bermain judi online dan membeli narkotika.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso, mengatakan penangkapan berlangsung pada Sabtu dini hari, 27 September 2025, sekitar pukul 01.00 WIB. Polisi meringkus pelaku di sebuah rumah kawasan Sp. Aloy, Kelurahan Sungai Baru, Mentok.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Dari hasil interogasi, uang hasil curian dipakai untuk judi online serta membeli narkoba,” ujar Iptu Yos.
Dalam pengungkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa uang tunai Rp 2,3 juta, satu butir narkotika jenis ekstasi yang sudah terpotong, sebilah pisau, seutas tali, serta gunting yang diduga dipakai saat beraksi.
Aksi pencurian dilakukan pada Jumat, 26 September 2025, sekitar pukul 06.30 WIB, di rumah seorang warga Gg. Kerkof II, Kelurahan Sungai Baru. Saat kejadian, rumah dalam keadaan kosong karena ditinggal pemiliknya sejak malam sebelumnya.
Polisi menilai temuan ini menunjukkan kuatnya keterkaitan antara tindak kriminal, perjudian daring, dan penyalahgunaan narkoba. “Kasus ini menggambarkan bagaimana judi online mendorong kejahatan dan merusak moral. Ini bukan sekadar pencurian, tetapi masalah sosial yang harus ditangani bersama,” tegas Iptu Yos.
Kapolres Bangka Barat mengimbau warga meningkatkan kewaspadaan, terutama saat meninggalkan rumah dalam keadaan kosong. Ia juga meminta masyarakat menjauhi praktik judi online serta narkoba.
“Kami berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan. Namun, kami juga butuh peran aktif masyarakat untuk melapor bila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar,” kata Kapolres.







