VOTENEWS.ID, MUNTOK – Polres Bangka Barat berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika di wilayah hukum Mentok pada pertengahan Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, polisi menangkap tiga orang tersangka beserta barang bukti sabu dan ganja siap edar.
Konferensi pers digelar di Mapolres Bangka Barat pada Selasa (19/8/2025). PS. Kasi Humas Polres Bangka Barat, Iptu Yos Sudarso, mewakili Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil kerja keras anggota di lapangan.
“Dua kasus berhasil kami ungkap. Tiga pelaku sudah diamankan. Ini bentuk komitmen kami menekan peredaran narkotika di Bangka Barat, khususnya Mentok,” ujar Iptu Yos.
Kasus pertama terjadi pada Selasa, 12 Agustus 2025. Polisi menangkap tersangka WS di sebuah kontrakan di Kampung Senang Hati, Mentok. Dari lokasi itu, petugas menyita satu paket sabu dan satu timbangan digital. Hasil pengembangan membawa polisi menemukan enam paket sabu tambahan di lokasi terpisah, dengan total 3,30 gram bruto.
Dua hari kemudian, Kamis, 14 Agustus 2025, petugas mengungkap kasus kedua. Polisi lebih dulu mengamankan tersangka DF di rumahnya di Gang Masjid, Kelurahan Belo Laut. Dari tangan DF, polisi menyita satu paket ganja. Berdasarkan pengakuannya, petugas kemudian memburu rekannya, JM.
JM berhasil ditangkap di Gang Kolam, Belo Laut. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan empat paket ganja, satu paket sabu, serta dua timbangan digital. Total barang bukti mencapai 339 gram ganja dan 0,22 gram sabu.
Iptu Yos menegaskan bahwa Kapolres Bangka Barat berkomitmen memberantas narkoba hingga ke akar. “Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba. Patroli dan penindakan akan terus kami tingkatkan,” ujarnya.
Kini, ketiga tersangka ditahan dan dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.