VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Seorang pria berinisial Ica* harus berurusan dengan polisi setelah nekat mencuri rumah tetangganya di Kelurahan Gabek Satu, Kota Pangkalpinang, Rabu (20/08/2025). Aksi itu dilakukan pelaku lantaran ingin membiayai hobi judi online serta membeli narkotika dan minuman keras.
Kejadian bermula sekitar pukul 09.30 WIB. Pelaku masuk dengan mendorong pintu belakang rumah korban, Muhamad Fahruzi (40), seorang PNS. Di dalam rumah, Ica* mengambil satu unit handphone merk INFINIX HOT 30 warna Surfing Green yang diletakkan di meja ruang tengah. Kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 2.780.000.
Setelah laporan diterima, Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 20.00 WIB, pelaku berhasil diamankan di daerah Gabek. Saat diperiksa, Ica* mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa handphone hasil curian dijual kepada rekannya, Ed*, seharga Rp 600.000. Uang tersebut kemudian digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu, minuman keras, dan bermain judi online.
Tak hanya itu, pelaku juga mengaku melakukan tindak pidana pengrusakan di rumah yang sama pada 23 Mei 2025. Dalam aksi itu, Ica* merusak pintu belakang, masuk melalui atap pelafon, membongkar kamar korban, dan mengambil tabung gas 3 kg, beras 10 kg, serta satu unit mesin air merk Panasonic.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan pelaku, yakni: satu unit handphone INFINIX HOT 30, satu unit mesin air merk Panasonic, dan satu karung beras. Pelaku beserta barang bukti kini dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut.