VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan bahwa sengketa lahan Landbouw seluas 113 hektar di Kabupaten Bangka Barat harus diselesaikan sesuai aturan hukum yang berlaku. Pernyataan itu disampaikan Didit saat memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Bangka Barat dan perwakilan masyarakat di ruang Banmus DPRD Babel, Kamis (28/8/2025).
Didit menjelaskan, meskipun pengadilan telah memenangkan masyarakat, Pemerintah Kabupaten Bangka Barat belum sepenuhnya menerima putusan tersebut. “Pemkab berhak melakukan peninjauan kembali atau PK, tapi jangan sampai muncul keributan. Kami akan konsultasi ke Pengadilan Tinggi Babel untuk meminta fatwa hukum karena interpretasi hukum bisa berbeda-beda,” ujar Didit.
Ketua DPRD Babel itu juga menyoroti perbedaan pengakuan luas lahan antara pemerintah dan masyarakat. Pemkab Bangka Barat hanya mengakui 5,6 hektar lahan yang diserahkan dari Pemprov Sumsel, sementara masyarakat mengklaim luasnya mencapai 113 hektar. “Masyarakat berpegang pada putusan hukum. Pemerintah daerah masih keberatan, dan itu harus diluruskan agar hak rakyat tidak terabaikan,” tegas Didit.
Dodoy, Ketua LBH Milenial Bangka Tengah sekaligus kuasa hukum masyarakat, menilai pemerintah tidak konsisten menangani sengketa ini. Ia mengungkapkan, pembangunan di atas lahan yang statusnya belum jelas berpotensi menimbulkan konflik baru. “Sekitar 20 hektar lahan masyarakat sudah digusur tanpa ganti rugi dan tanpa konfirmasi. Hal ini bisa menimbulkan masalah tambahan,” kata Dodoy.
LBH mendesak Pemkab Bangka Barat segera menyerahkan lahan kepada masyarakat yang berhak. “Di sana ada hampir seratus keluarga yang menggantungkan hidup dari sawit dan karet. Pemerintah seharusnya melindungi masyarakat, bukan mempersulit mereka,” tambah Dodoy.
Didit menegaskan DPRD Babel akan terus mengawal proses hukum agar sengketa 113 hektar lahan Landbouw segera tuntas tanpa menimbulkan kerugian baru bagi warga. “Intinya, hak rakyat harus dipastikan aman. Kami pastikan proses ini berjalan sesuai aturan hukum,” pungkasnya.