VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Aksi nekat seorang residivis pencurian dengan kekerasan (curas/jambret) berakhir di tangan polisi. Pelaku bernama Ferdi (27), warga Pangkalpinang, diringkus Tim Buser Naga bersama Unit Reskrim Polsek Bukit Intan, Jumat (8/8/2025) malam, setelah menjambret seorang wanita hingga menyebabkan korban mengalami patah tulang di bahu kiri.
Peristiwa ini terjadi Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB di Jalan Abdullah Addari, Kelurahan Masjid Jamik, Kecamatan Rangkui, Kota Pangkalpinang. Saat itu korban, Indah Susanti (43), tengah mengendarai sepeda motor untuk membeli buah. Tiba-tiba, pelaku yang juga mengendarai sepeda motor langsung merampas tas korban yang disandang di bahu kiri.
Korban sempat mempertahankan tasnya, namun kalah kuat. Ia terjatuh dari sepeda motor dan mengalami patah tulang bahu kiri. Tas korban yang berisi satu unit ponsel, uang tunai Rp800.000, KTP, dan kartu BPJS ikut raib. Total kerugian korban ditaksir Rp3,5 juta.
Hasil penyelidikan mengungkap, pelaku meminjam sepeda motor Honda Scoopy putih BN 2858 CC milik temannya, Sudirman, dengan alasan hendak ke konter ponsel. Setelah merampas tas korban, pelaku melarikan diri ke daerah Pintu Air, mengambil uang dan ponsel, lalu membuang tas dan sebagian barang bukti di rumah warga.
Saat hendak ditangkap di daerah Konghin, pelaku berusaha melawan dan melarikan diri. Polisi pun memberikan tindakan tegas dan terukur sebelum berhasil mengamankan pelaku. Dalam pemeriksaan, Ferdi mengaku pernah melakukan aksi serupa pada Mei 2025 di Bangka Tengah dengan target korban perempuan.
Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ponsel Realme, sepeda motor Scoopy putih, tas hitam, baju kaos hitam, sandal, dan identitas korban. Saat ini, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut.