Jakarta, 20-05-2024 – Bea Cukai terus berupaya memberikan edukasi masyarakat. Kali ini edukasi cukai diberikan oleh Bea Cukai Lhokseumawe, Bea Cukai Banyuwangi, dan Bea Cukai Kendari.
Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan, Encep Dudi Ginanjar, mengungkapkan, bahwa kegiatan edukasi telah dilakukan secara rutin oleh Bea Cukai. “Edukasi secara rutin dilaksanakan, baik lewat kegiatan sosialisasi secara langsung atau melalui pembuatan konten-konten edukatif di akun media sosial.”
Bea Cukai Lhokseumawe mengadakan diskusi dengan para pengusaha pabrik rokok dan perangkat daerah di wilayah Kabupaten Aceh Tengah. Tujuan dari diskusi tersebut adalah untuk mengasistensi pengusaha rokok serta memastikan kepatuhan industri terhadap aturan dan kebijakan yang berlaku. Provinsi Aceh khususnya Aceh Tengah dan Bener Meriah memiliki potensi untuk menjadi daerah penghasil tembakau terbaik di Indonesia. Hal ini dapat terlaksana apabila dikelola dengan baik oleh para pengusaha/masyarakat dan didukung penuh oleh pemerintah daerah.
Sementara itu di Banyuwangi, Bea Cukai menjadi narasumber dalam bimbingan teknis yang diadakan Satpol PP. Melalui bimbingan teknis diharapakan Satpol PP dapat semakin baik menjalankan tugas dalam memberantas rokok ilegal. Dalam kesempatan tersebut, Bea Cukai Banyuwangi menyampaikan informasi terkait teknik pengumpumpan informasi, operasi pasar, jenis barang kena cukai ilegal, ciri rokok ilegal, dan capaian data penindakan rokok ilegal hingga April 2024.
Bea Cukai Kendari bersama Subdenpom XIV/3-1 Kolaka juga menjalin sinergi dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kolaka dan Pomalaa. Dalam operasi pasar terbaru, kedua instansi ini bekerja sama dengan efektif untuk membersihkan pasar-pasar tradisional dan area perdagangan lainnya dari produk rokok ilegal. Tindakan ini tidak hanya bertujuan untuk menegakkan hukum dan peraturan terkait perdagangan rokok, tetapi juga sebagai langkah nyata untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif kesehatan dan ekonomi yang ditimbulkan oleh rokok ilegal.
Selain itu, upaya ini juga membantu mendukung upaya pemerintah dalam mengendalikan perdagangan ilegal yang merugikan ekonomi negara. Kerja sama antara Bea Cukai dan Subdenpom XIV/3-1 Kolaka memberikan contoh sinergi yang efektif antara lembaga pemerintah dalam menangani masalah bersama. “Langkah ini menunjukkan pentingnya kolaborasi lintas sektor dan instansi dalam menjaga ketertiban sosial, melindungi hak-hak masyarakat, dan memperkuat integritas sistem hukum di Indonesia,” pungkas Encep
Sumber: beacukai.go.id