Berita  

DPRD Babel Setuju Hapus IPP dan Siap Revisi Perda

Didit Dalam Acara Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD di Pangkalpinang, Senin (30/6/2025).

VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG — DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi menyepakati penghapusan Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) mulai tahun ajaran baru ini. Ketua DPRD Babel, Didit Srigusjaya, menegaskan langkah ini sebagai bentuk komitmen daerah dalam mewujudkan pendidikan gratis dan inklusif.

“DPRD Babel dan Pemerintah Provinsi telah bersepakat. Mulai tahun ajaran baru, IPP tidak lagi diberlakukan di sekolah-sekolah negeri,” ujar Didit usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD di Pangkalpinang, Senin (30/6/2025).

Didit menjelaskan, meskipun pemerintah menyatakan akan menghapus IPP, ia menemukan adanya wacana sumbangan “tidak mengikat” sebagai alternatif pembiayaan. Ia menolak keras ide tersebut jika tidak memiliki landasan hukum yang kuat.

“Kami tidak ingin IPP dihapus, tapi diganti dengan sumbangan yang tetap membebani orang tua murid. Itu hanya ganti istilah, tapi esensinya tetap pungutan,” tegasnya.

Untuk menghindari celah pungutan tersembunyi, DPRD akan mengusulkan revisi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Revisi ini akan memperjelas batasan serta mekanisme pembiayaan pendidikan di Bangka Belitung.

“Kita ingin pendidikan benar-benar gratis bagi yang berhak. Jika ada sumbangan, harus bersifat sukarela, berasal dari wali murid yang mampu, dan harus jelas peruntukannya,” kata Didit.

Ia juga menekankan bahwa siswa dari keluarga tidak mampu, termasuk anak yatim, tidak boleh dimintai sumbangan dalam bentuk apapun. Pemerintah daerah diminta menyiapkan skema pembiayaan alternatif yang transparan dan adil.

“Kami akan mengawal pelaksanaan penghapusan IPP ini agar tidak muncul kebingungan atau manipulasi di lapangan,” tutupnya.