VOTENEWS.ID, PASANG LAWAS – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah memimpin langsung eksekusi fisik atas lahan seluas ±47.000 hektare di kawasan hutan Register 40, Kabupaten Padang Lawas, Sumatera Utara. Eksekusi ini dilakukan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2462/K/Pid/2006 tanggal 12 Februari 2007 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Tim Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), yang terdiri dari berbagai kementerian/lembaga, termasuk unsur TNI dan Polri, mendukung penuh pelaksanaan eksekusi. Negara berhasil menguasai kembali lahan yang telah dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak selama lebih dari 18 tahun.
Satgas PKH mengambil alih lahan yang sebelumnya dikuasai oleh, KPKS Bukit Harapan dan PT Torganda (sekitar 23.000 Ha), serta Koperasi Parsub dan PT Torus Ganda (sekitar 24.000 Ha), termasuk seluruh bangunan di atasnya.
Setelah proses penguasaan, Jaksa Eksekutor menyerahkan lahan tersebut kepada Kementerian Kehutanan. Selanjutnya, Kementerian Kehutanan menyerahkan pengelolaan kepada Kementerian BUMN, yang kemudian menunjuk PT Agrinas Palma untuk mengelola kawasan tersebut, mengingat banyaknya tanaman kelapa sawit di area tersebut.
Pemerintah meminta semua pihak untuk menjaga ketertiban dan menghindari tindakan provokatif ataupun anarkis. Apabila ada keberatan, masyarakat diimbau menggunakan jalur hukum yang tersedia.
JAM-Pidsus Febrie Adriansyah mengapresiasi kerja keras seluruh anggota Satgas PKH, Forkopimda Provinsi Sumatera Utara dan Kabupaten Padang Lawas, para camat, kepala desa, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, serta rekan-rekan media yang telah mendukung jalannya eksekusi secara damai dan objektif.