Jakarta, Votenews.id – Jessica Kumala Wongso menyatakan bahwa dirinya telah memaafkan semua pihak yang pernah berbuat buruk kepadanya setelah dinyatakan bebas bersyarat dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Sebelumnya, Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara atas kasus tersebut.
“Pada awal kejadian itu, saya merasa sangat sedih. Namun, seiring berjalannya waktu, kini saya sudah memaafkan mereka yang telah melakukan hal-hal buruk kepada saya,” ujar Jessica dalam konferensi pers bersama tim pengacaranya di Jakarta, Minggu (18/8/2024).
Jessica juga menambahkan bahwa dirinya tidak lagi menyimpan kebencian di hati. Dia merasa lebih lega sekarang.
“Tidak ada lagi kebencian di hati saya, jadi sekarang sudah plong,” tuturnya.
Diketahui, Jessica memperoleh bebas bersyarat hari ini dari Lapas Pondok Bambu. Meskipun telah keluar dari penjara, Jessica masih harus menjalani wajib lapor hingga tahun 2032.
Jessica mendapatkan kebebasan bersyarat setelah menerima remisi sebanyak 58 bulan 30 hari. Dia mulai ditahan sejak 30 Juni 2016. Jessica dijatuhi hukuman 20 tahun penjara berdasarkan putusan di pengadilan negeri, banding di pengadilan tinggi, kasasi di Mahkamah Agung, hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Dia dinyatakan bersalah atas pembunuhan Mirna dengan menggunakan racun sianida yang ditaruh dalam kopi.
Sumber Berita: detik.com / sulsel
Votenews.id / Andi Lala