Ombudsman Desak PERTAMINA Perbaiki Tata Kelola BBM

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika. Sumber Ombudsman RI

VOTENEWS.ID, Jakarta – Ombudsman RI mendesak Pertamina segera memperbaiki tata kelola penyediaan bahan bakar minyak (BBM) demi menjamin kepastian layanan bagi masyarakat. Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan kasus ini tidak hanya menunjukkan indikasi korupsi yang merugikan negara, tetapi juga berdampak luas pada pelayanan publik.

“Kasus ini membuktikan kegagalan dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2021,” ujar Yeka di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

Ombudsman menilai lemahnya sistem pengawasan internal dan eksternal Pertamina telah melanggar prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN. Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Pertamina segera melakukan perbaikan untuk menjamin ketersediaan dan kualitas BBM bagi masyarakat.

Ombudsman mengusulkan dua langkah perbaikan. Pertama, Pertamina harus menguji BBM sebelum disalurkan guna memastikan mutu sesuai dengan ketentuan dalam Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2021. Kedua, Pertamina perlu memperkuat manajemen risiko dengan meninjau kembali seluruh prosedur pengadaan barang dan jasa agar mencegah penyimpangan serupa.

Selain itu, Ombudsman menyoroti indikasi penyimpangan dalam impor BBM, termasuk dugaan pengondisian kebutuhan impor tanpa dasar jelas. Jika terbukti, hal ini menunjukkan manipulasi data yang bertentangan dengan prinsip transparansi sebagaimana diatur dalam Permen BUMN Nomor PER-2/MBU/03/2023.

“Sebagai penyedia barang publik strategis, Pertamina wajib memastikan seluruh BBM yang disalurkan memenuhi standar baku mutu,” tegas Yeka.