Suap Proyek OKU: KPK Tangkap Kadis PUPR dan 3 Angota DPRD

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR OKU, Nopriansyah (NOP) sebagai tersangka. Nopriansyah ditetapkan tersangka terkait dugaan suap di Ogan Komering Ulu (OKU), Provinsi Sumatera Selatan. Foto : RRI/Chairul Umam

VOTENEWS.ID, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas PUPR Ogan Komering Ulu (OKU), Nopriansyah, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap. KPK juga menetapkan beberapa anggota DPRD OKU dan pihak swasta sebagai tersangka.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengumumkan bahwa selain Nopriansyah, lima orang lainnya turut menjadi tersangka, yaitu:

  1. Ferlan Juliansyah (Anggota Komisi III DPRD OKU)
  2. M. Fahrudin (Ketua Komisi III DPRD OKU)
  3. Umi Hartati (Ketua Komisi II DPRD OKU)
  4. M. Fauzi alias Pablo (Pihak Swasta)
  5. Ahmad Sugeng Santoso (Pihak Swasta)

“Kami menahan keenam tersangka selama 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,” kata Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Minggu (16/3/2025).

Sebelumnya, KPK menangkap delapan orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pemkab OKU, Sumatera Selatan, pada Sabtu (15/3/2025). Wakil Ketua KPK, Fitroh Cahyanto, mengungkapkan bahwa dalam operasi ini, tim penyidik menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp2,6 miliar.

“Kami menemukan uang senilai Rp2,6 miliar yang diduga berkaitan dengan suap proyek di Kabupaten OKU,” ujar Fitroh.

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, juga membenarkan bahwa tim penyidik telah mengamankan delapan orang pejabat dari lingkungan Pemerintah Kabupaten OKU. KPK masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain dalam kasus ini.

“Kami memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka yang diamankan. Informasi lebih lanjut akan kami sampaikan dalam konferensi pers resmi,” jelas Tessa.

KPK berkomitmen untuk terus memberantas praktik korupsi di daerah guna menjaga transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.

Sumber : RRI