KPK Tahan Dua Anggota DPR Terkait Gratifikasi dan Pencucian Uang Bansos BI–OJK

Foto : KPK

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua anggota DPR RI periode 2019–2024, HG dan ST, sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan dana bantuan sosial (bansos) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2020–2023.

Langkah hukum ini, menurut KPK, sejalan dengan Asta Cita Presiden RI yang menekankan pemberantasan korupsi, supremasi hukum, dan tata kelola pemerintahan yang bersih.

Bacaan Lainnya

Dalam konstruksi perkara, HG dan ST bersama anggota Komisi XI DPR membentuk Panitia Kerja (Panja) yang berwenang menyetujui rencana anggaran mitra kerja. Dalam rapat Panja, BI dan OJK menyepakati alokasi bansos: BI sekitar 10 kegiatan per tahun dan OJK 18–24 kegiatan per tahun. Penerima diarahkan ke yayasan milik anggota Komisi XI, dengan pengaturan teknis dari pengajuan proposal hingga laporan pertanggungjawaban.

HG dan ST memerintahkan staf serta tenaga ahli mereka mengajukan proposal menggunakan yayasan binaan masing-masing. Pada 2021–2023, HG menerima Rp15,86 miliar dari BI, OJK, dan mitra lainnya. Dana itu dialihkan ke rekening pribadi atau staf, lalu dipakai membeli aset dan kebutuhan pribadi. ST menerima Rp12,52 miliar, juga untuk pembelian aset pribadi, dan diduga merekayasa transaksi di bank daerah agar tidak terdeteksi. ST bahkan mengakui adanya aliran dana ke pihak lain.

KPK menjerat keduanya dengan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Selain itu, keduanya disangkakan melanggar UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pos terkait