Tak Patuhi Aturan, TikTok Terancam Diblokir di Indonesia

Ilustrasi Aplikasi Tik-Tok, Foto : Dode Lbs

VOTENEWS.ID, JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertindak tegas terhadap TikTok Pte. Ltd. setelah perusahaan asal Tiongkok itu dianggap tidak memenuhi kewajiban sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Komdigi resmi membekukan sementara Tanda Daftar PSE TikTok, langkah awal yang bisa berujung pada pemblokiran permanen jika perusahaan tetap abai terhadap aturan.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan pembekuan dilakukan karena TikTok tidak menyerahkan data lengkap terkait aktivitas TikTok Live pada periode unjuk rasa 25–30 Agustus 2025. Pemerintah meminta data menyeluruh, mulai dari trafik, aktivitas siaran langsung, hingga informasi monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Bacaan Lainnya

“Kami sudah memanggil TikTok pada 16 September 2025 untuk klarifikasi, lalu memberi waktu hingga 23 September. Namun hingga batas waktu, TikTok hanya menyerahkan data parsial dan menolak memberikan data penuh dengan alasan kebijakan internal,” tegas Alexander saat konferensi pers di Jakarta, Jumat (3/10/2025).

Menurutnya, tindakan TikTok bertentangan dengan Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 yang mewajibkan setiap PSE privat memberikan akses data kepada pemerintah untuk kepentingan pengawasan.

“TikTok jelas melanggar aturan. Maka Komdigi mengambil langkah pembekuan sementara sebagai bentuk pengawasan sekaligus perlindungan masyarakat,” ujar Alexander.

Ia menambahkan, kebijakan ini tidak semata administratif, melainkan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi penyalahgunaan fitur digital, termasuk dugaan monetisasi konten perjudian online melalui TikTok Live.

Komdigi menegaskan semua PSE yang beroperasi di Indonesia wajib tunduk pada hukum nasional tanpa pengecualian. Jika TikTok tetap menolak memberikan data sesuai ketentuan, pemerintah tidak segan melanjutkan langkah pembekuan menuju pemblokiran permanen.

“Transformasi digital harus berlangsung sehat, adil, dan aman. Kami tidak akan memberi ruang bagi platform yang melanggar aturan,” pungkas Alexander.

Pos terkait