Gratifikasi dan Pelecehan, Dua Hakim Kehilangan Jabatan Seumur Hidup

Dua hakim dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap karena terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). (Foto: Dok KY)

VOTENEWS.ID, JAKARTAKomisi Yudisial (KY) bersama Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi berat kepada dua hakim yang terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH). Sanksi ini menegaskan komitmen lembaga peradilan menjaga integritas dan marwah peradilan.

Pada Selasa (23/9/2025), Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memutuskan pemberhentian tetap dengan hak pensiun kepada IGN PRW, mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tobelo. IGN PRW terbukti menerima gratifikasi dalam pengurusan perkara kasasi di MA yang menyeret mantan Hakim Agung GS dan asistennya.

Ketua Sidang MKH, Hakim Agung Achmad Setyo Pudjoharsoyo, menegaskan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun.”

Hasil pemeriksaan Badan Pengawasan (Bawas) MA menunjukkan IGN PRW menerima Rp100 juta dari total kesepakatan Rp725 juta. Uang itu dikembalikan setelah kasus mencuat ke publik. Meski mengklaim uang ditinggalkan seseorang di rumahnya, majelis menilai tindakan tersebut mencederai integritas hakim.

Dua hari kemudian, Kamis (25/9/2025), MKH menjatuhkan sanksi lebih berat kepada Hakim FK dari PN Jember. FK diberhentikan tetap dengan tidak hormat karena terbukti melakukan perselingkuhan, pelecehan seksual, dan menjalin hubungan tidak pantas dengan beberapa perempuan.

Wakil Ketua KY, Siti Nurdjanah, memaparkan, “Menjatuhkan sanksi kepada terlapor dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai hakim.” Bukti video, keterangan saksi, dan riwayat pelanggaran yang berulang memperkuat keputusan ini.

Majelis menilai, pengalaman FK lebih dari 20 tahun tidak menjadi alasan meringankan. Sebagai hakim, FK gagal menjaga keluhuran martabat dan mencoreng nama baik lembaga peradilan.

Pos terkait