VOTENEWS.ID, MUNTOK – Unit Resintel Polsek Mentok Polres Bangka Barat menangkap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu pada Selasa dini hari, 15 April 2025, sekitar pukul 00.05 WIB.
Petugas menangkap kedua pelaku berinisial MAS (18) dan MAP (20) di sebuah rumah di kawasan Kampung Baru, Kelurahan Keranggan, Kecamatan Mentok, setelah menerima laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut.
Tanpa menunggu lama, polisi bergerak cepat dan langsung menggerebek rumah tersebut. Dalam penggerebekan, petugas berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.
Polisi juga menyita 53 paket narkotika jenis sabu dengan total berat 12,93 gram yang diduga siap untuk diedarkan.
Kapolres Bangka Barat, AKBP Pradana Aditya Nugraha, melalui Kasubsi PIDM Iptu Januardi, membenarkan penangkapan tersebut.
“Petugas menangkap kedua pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang peduli terhadap lingkungan. Kami sangat mengapresiasi peran aktif warga dan akan terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Bangka Barat,” kata Iptu Januardi.
Saat ini, penyidik telah melimpahkan kedua pelaku beserta barang bukti ke Polres Bangka Barat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus menyelidiki jaringan peredaran serta asal usul barang haram tersebut.
Iptu Januardi mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi narkoba. “Laporkan jika mengetahui penyalahgunaan narkotika. Bersama, kita bisa menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.