VOTENEWS.ID, MENTOK — Sepasang suami istri asal Desa Belo Laut, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, tak berkutik saat tim Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka Barat menemukan sabu seberat 51,53 gram yang disembunyikan di dalam bra sang istri.
Keduanya, berinisial EG (25) dan ES (26), ditangkap polisi pada Selasa malam, 4 November 2025 sekitar pukul 20.45 WIB, setelah dilakukan penyelidikan intensif terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah Mentok.
Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di rumah pasangan tersebut. Dari hasil pengembangan, tim kemudian melakukan pengintaian hingga akhirnya meringkus kedua pelaku yang baru pulang dari luar daerah.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan lima paket sabu ukuran sedang dengan berat total 51,53 gram. Barang bukti itu disembunyikan oleh istri pelaku di dalam Bra,” kata AKP Nikko saat konferensi pers di halaman Satresnarkoba Polres Bangka Barat, Kamis (6/11/2025).
Barang haram tersebut dibungkus menggunakan tisu dan dilapisi lakban cokelat. Proses penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT setempat. Selain sabu, petugas juga menyita timbangan digital, plastik klip, dan pipet kaca sebagai barang bukti tambahan.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ES merupakan tenaga honorer di salah satu dinas Pemerintah Kabupaten Bangka Barat. Ia juga diketahui baru saja lulus seleksi PPPK paruh waktu, namun belum dilantik. Sementara suaminya, EG, merupakan mantan honorer yang kini tidak lagi bekerja di pemerintahan.
“Keterangan awal, ES hanya membantu suaminya mengambil sabu. Sedangkan EG mengaku sebagai pengedar sekaligus pengguna,” jelas Nikko.
Keduanya kini ditahan di Mapolres Bangka Barat untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi juga tengah menelusuri jaringan pemasok sabu yang diduga berasal dari luar daerah.







