Mulai 5 Juni! Diskon Listrik 50% Kembali Hadir, Cek Syarat Terbarunya

Foto : Tyo

VOTENEWS.ID, – Kabar gembira datang untuk masyarakat Indonesia! Pemerintah kembali menggulirkan program diskon tarif listrik sebesar 50% yang akan berlaku mulai 5 Juni 2025. Namun, ada perubahan penting yang perlu Anda perhatikan syarat penerima diskon kini lebih selektif

Program ini merupakan bagian dari enam paket insentif ekonomi yang diluncurkan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, guna meningkatkan daya beli masyarakat di kuartal kedua tahun ini.

Berbeda dengan kebijakan sebelumnya, kali ini hanya pelanggan rumah tangga dengan daya maksimal 1.300 VA yang berhak menerima potongan tagihan listrik.

“Kita ingin bantuan ini tepat sasaran, menyentuh langsung masyarakat yang paling membutuhkan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers pekan lalu.

Dengan demikian, pelanggan dengan daya 450 VA dan 900 VA tetap bisa menikmati diskon ini. Namun, pelanggan dengan daya 2.200 VA ke atas dipastikan tidak termasuk dalam program.

Syarat Lengkap Diskon Listrik 50%:

  • Daya listrik maksimal 1.300 VA
  • Khusus pelanggan rumah tangga
  • Melunasi tagihan listrik bulan sebelumnyaMengikuti mekanisme teknis yang akan ditetapkan oleh PLN dan kementerian terkait

Detail lebih lanjut mengenai cara pendaftaran dan aktivasi diskon akan diumumkan sebelum program resmi berjalan. Pemerintah juga menyiapkan sederet insentif lainnya yang akan berlaku mulai Juni 2025:

  • Subsidi Motor Listrik sebesar Rp7 juta per unit
  • Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja berpenghasilan rendah
  • Diskon Tiket Pesawat lewat PPN Ditanggung Pemerintah
  • Diskon Tarif Tol di sejumlah ruas strategis
  • Diskon Iuran JKK BPJS Ketenagakerjaan