VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya, menegaskan komitmen penuh pihaknya dalam mengawal perjuangan hukum untuk mempertahankan status Pulau Tujuh dari klaim Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).
Usai rapat Badan Musyawarah (Banmus) di Gedung DPRD Babel, Senin (30/6), Didit menyatakan bahwa sengketa ini menyangkut lebih dari sekadar batas wilayah. “Ini bentuk perjuangan identitas, sejarah, dan integritas daerah. Kami tidak akan tinggal diam,” tegasnya.
DPRD Babel mendukung langkah Pemprov Babel untuk menempuh jalur konstitusional melalui dua arah gugatan:
- Mahkamah Konstitusi (MK): Menguji Undang-Undang Pembentukan Kabupaten Lingga yang dianggap menjadi celah klaim Kepri atas Pulau Tujuh.
- Mahkamah Agung (MA): Menggugat keputusan menteri terkait batas wilayah administratif yang dinilai merugikan Babel.
Namun, Didit turut mengingatkan potensi kendala dari dokumen lama yang pernah ditandatangani Wakil Gubernur Babel tahun 2021, Abdul Fattah, yang bisa melemahkan posisi hukum Babel. “Ini harus dikaji matang agar tidak menjadi blunder di pengadilan,” ujarnya.
DPRD dan Pemprov bersepakat membentuk tim khusus untuk menyusun strategi gugatan. Tim ini akan bertugas mengumpulkan dokumen hukum, menyusun peta batas wilayah, serta menghimpun data teknis sebagai dasar pembuktian hukum.
Menurut Didit, penyelesaian sengketa antarprovinsi tidak bisa instan. Diperlukan rencana matang dan alokasi anggaran memadai. “Kita harus siapkan semua dengan serius. Ini soal kedaulatan wilayah,” ucapnya.
Didit menutup dengan pesan tegas: “Kami berdiri bersama rakyat Babel. Ini adalah perjuangan konstitusional yang harus dimenangkan.”