Lokal  

Gubernur Hidayat dan Taufik Mardin Berbeda Pendapat soal IPP

Kegiatan Sosialisasi Perda tentang perubahan atas Perda Babel Nomor 4 Tahun 2016 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tersebut disosialisasikan kepada masyarakat Belitung, Sabtu (24/5/2025)

VOTENEWS.ID, TANJUNG PANDAN – Perbedaan pandangan muncul antara Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Taufik Mardin, dan Gubernur Babel Hidayat Arsani terkait Iuran Penyelenggaraan Pendidikan (IPP) yang selama ini diberlakukan di sejumlah sekolah.

Dalam kegiatan sosialisasi Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 di Graha Resto Tanjungpandan, Sabtu (24/5/2025), Taufik Mardin menjelaskan bahwa dana IPP selama ini berperan penting dalam menopang operasional sekolah.

“Sekolah-sekolah menggunakan IPP untuk membayar honor office boy, satpam, hingga guru ekstrakurikuler yang tidak terakomodasi dalam anggaran pemerintah,” tegas Taufik di hadapan masyarakat Belitung.

Namun demikian, Gubernur Babel Hidayat Arsani telah menginstruksikan agar pungutan IPP dihentikan. Menurutnya, praktik tersebut bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Taufik mengakui bahwa IPP memang menimbulkan polemik hukum, tetapi ia menekankan bahwa kebutuhan sekolah tetap harus diperhatikan. “Jika IPP dihentikan total, maka harus ada solusi. Tenaga-tenaga yang selama ini digaji dari dana IPP masih sangat dibutuhkan di sekolah,” tambah politisi PDI Perjuangan itu.

Taufik mendorong Pemprov Babel untuk segera melakukan pendataan dan mengalihkan pembiayaan tenaga non-PNS tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Ia juga membuka peluang agar pendanaan operasional sekolah dapat diperoleh dari sumbangan tidak mengikat, seperti melalui dana CSR.

Dalam sesi tanya jawab, sebagian besar peserta sosialisasi menyatakan dukungan terhadap penghentian IPP demi meringankan beban ekonomi masyarakat. Meski begitu, mereka juga berharap pemerintah hadir dengan solusi yang realistis.

Selain membahas IPP, Taufik juga memanfaatkan kegiatan tersebut untuk mensosialisasikan ketentuan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMA, SMK, dan MA sederajat yang akan segera dimulai. Ia mengingatkan masyarakat untuk mempersiapkan dokumen yang diperlukan sesuai dengan aturan yang berlaku.