VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Tim Jatanras Polda Kepulauan Bangka Belitung (Polda Babel) berhasil menangkap seorang pria berinisial BI alias Beben (35), pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kabupaten Bangka. Polisi meringkus pelaku di rumahnya di Kelurahan Jerambah Gantung, Pangkalpinang, pada Minggu malam, 4/5/2025, sekitar pukul 22.30 WIB.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari laporan masyarakat terkait aksi curat di sebuah konter handphone di Desa Riau, Kabupaten Bangka, pada Januari lalu.
“Pelaku terekam kamera CCTV saat membobol pintu belakang konter dan mencuri lima unit handphone, sejumlah rokok, serta uang tunai sebesar Rp300 ribu. Akibat aksi tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp5 juta,” ungkap Fauzan, Rabu (7/5/2025) siang.
Fauzan menyebutkan, BI menjalankan aksinya dengan cara berkeliling perkampungan menggunakan sepeda motor. Setelah memastikan situasi aman dan sepi, pelaku memanfaatkan alat yang ditemukan di sekitar lokasi untuk membobol pintu dan masuk ke dalam konter.
Selain mencuri di konter, pelaku juga mencuri satu unit sepeda motor dari teras rumah warga di Desa Deniang, Kabupaten Bangka, pada Maret lalu. Pelaku langsung membawa kabur motor setelah melihat kunci masih tergantung di kendaraan.
Setelah mengumpulkan keterangan dari para korban dan menganalisis rekaman CCTV, polisi berhasil menangkap pelaku di kediamannya. Tim mengamankan 11 unit handphone dan 2 unit sepeda motor sebagai barang bukti.
“Kami sudah menyerahkan pelaku ke Polres Bangka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Fauzan.
Polda Babel mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak lengah dalam menjaga harta benda. “Kejahatan bukan hanya terjadi karena niat pelaku, tetapi juga karena adanya kesempatan. Mari kita cegah bersama,” pungkasnya.