VOTENEWS.ID, Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara…
Breaking News
Polres Bangka Barat Bongkar Pelecehan Seksual di Balik Praktik Pengobatan Alternatif
Ketua DPRD Babel Desak Gubernur Tetapkan Kebijakan Jelas Terkait IPP
Gaji ke-13 PNS Golongan I-IV Cair Mulai 2 Juni 2025, Cek Besarannya!
Koperasi Desa Merah Putih Disorot KPK: Jangan Sampai Jadi Celah Korupsi Baru
Polisi Ringkus Pemilik 49 Paket Sabu di Gabek 




