Votenews.id, Koba – Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Perhubungan (Diperkimhub) Kabupaten Bangka Tengah, berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Bangka Tengah untuk menggelar sosialisasi penentuan kavling rumah serta kegiatan penerangan hukum terkait mafia tanah di Kabupaten Bangka Tengah. Acara ini berlangsung di Gedung Serba Guna Desa Kurau pada Jumat (21/06/2024).
Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman, menjelaskan bahwa pemukiman kumuh di sempadan Desa Kurau Barat dan Desa Kurau akan direlokasi ke lokasi yang sesuai dengan tata ruang wilayah.
Lokasi baru tersebut telah memenuhi kualifikasi dan mendapatkan persetujuan untuk rencana kegiatan DAK Tematik PPKT TA 2024 untuk kawasan kumuh Kurau Kabupaten Bangka Tengah, sesuai dengan surat dari Sekretariat Direktorat Jenderal Pusat Fasilitasi Infrastruktur Daerah Kementerian PUPR RI Nomor: PR0204-SF/500 tanggal 15 Desember 2023.
“Pembangunan rumah swadaya akan dimulai pada bulan Agustus 2024, sehingga pada bulan Desember akan fokus pada pembongkaran rumah warga di lokasi eksisting dan proses pemindahan warga ke lokasi baru,” ujar Algafry.