Pelaku Pelecehan Anak di Bangka Tengah Dibekuk Warga

Foto : Humas Polres Bateng

VOTENEWS.ID, BANGKA TENGAH – Seorang pria berinisial H ditangkap warga usai diduga melakukan pelecehan terhadap anak perempuan di bawah umur di kawasan Jalan Raya By Pass, Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu malam (13/7/2025).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 20.30 WIB saat korban Melati hendak pulang ke rumah. Korban tiba-tiba berteriak dan memanggil ibunya. Mendengar teriakan itu, sang ibu langsung keluar rumah dan menemukan anaknya dalam kondisi ketakutan.

Korban mengaku baru saja mengalami tindakan asusila dari pria tak dikenal. Tak lama berselang, dua warga, I dan A, berhasil mengamankan seorang pria mencurigakan di sekitar lokasi kejadian. Pria itu diketahui berinisial H dan langsung dibawa ke rumah korban sebelum diserahkan ke Polres Bangka Tengah.

“Ibu korban kemudian membuat laporan ke Unit PPA Polres Bangka Tengah pada malam yang sama. ” kata Kapolres Bangka Tengah, AKBP I Gede Nyoman Bratasena, melalui IPTU Erwin, Senin (14/7/2025).

Polisi langsung menahan H dan mulai melakukan pemeriksaan. Proses penyidikan kini sedang berlangsung di bawah penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

“Pelaku akan kami proses sesuai hukum. Kami mengapresiasi respons cepat masyarakat dalam membantu penanganan awal kasus ini,” ujar IPTU Erwin.

Pelaku dijerat Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan aktif mengawasi anak-anak agar terhindar dari tindak kekerasan seksual.