VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Satuan Reserse Narkoba Polresta Pangkalpinang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Pangkalpinang. Kali ini, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial Ahmad Sadikin alias Dikin (35) yang diduga kuat sebagai pengedar sabu.
Penangkapan berlangsung pada Minggu malam, 20 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di kediaman pelaku yang beralamat di Jalan KH. Abdurrahman Sidik, Kelurahan Rawa Bangun, Kecamatan Taman Sari, Pangkalpinang.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan 40 paket kecil sabu siap edar dengan total berat bruto 10,52 gram, yang tersimpan dalam kantong plastik hitam. Selain itu, petugas juga menyita 40 buah sedotan plastik, sebuah ponsel merk Realme RMX3933, serta uang tunai Rp1 juta hasil penjualan sabu.
“Tersangka mengedarkan sabu dalam jumlah kecil untuk menghindari kecurigaan masyarakat dan petugas,” ujar Kasat Narkoba Polresta Pangkalpinang saat dikonfirmasi. Petugas juga menyita celana pendek coklat yang digunakan tersangka saat penangkapan.
Menurut keterangan awal, tersangka berprofesi sebagai wiraswasta dan telah beberapa kali melakukan transaksi narkotika di lokasi yang sama. Polisi menduga, Dikin merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba skala kecil di kawasan Taman Sari.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Kami terus berkomitmen menindak tegas para pelaku narkoba di Pangkalpinang demi menyelamatkan generasi muda,” tegas pihak kepolisian.