VOTENEWS.ID, PANGKALPINANG – Seorang residivis kasus narkoba berinisial Im (27), kembali berurusan dengan pihak berwajib setelah membobol rumah seorang mahasiswi dan mencuri laptop serta rokok elektrik. Aksi pencurian itu terjadi di rumah korban, SL (20), yang beralamat di Kelurahan Ketapang, Kecamatan Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat (18/7/2025) sekitar pukul 04.30 WIB. Saat itu, korban meninggalkan rumah untuk bekerja. Mengetahui rumah dalam keadaan kosong, pelaku masuk dengan cara merusak jendela bagian kiri ruang tamu.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil satu unit laptop merek ACER Aspire ES 14 dan satu rokok elektrik (pod) dari dalam kamar korban. Ia lalu meninggalkan rumah tanpa diketahui warga sekitar.
Korban baru menyadari rumahnya dibobol saat pulang pukul 11.00 WIB. Ia menemukan jendela rusak dan laptop serta pod miliknya telah raib. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim 1 Buser Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi serta menangkap pelaku pada Senin (21/7/2025) di wilayah Selindung.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya. Ia mengatakan telah menggadaikan laptop curian kepada seorang wanita berinisial Ay* seharga Rp500.000, lalu menjual pod kepada Sdr. Ari seharga Rp150.000. Uang hasil kejahatan tersebut digunakan pelaku untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
Saat ini, pelaku dan sejumlah barang bukti telah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna proses hukum lebih lanjut.