Harga TBS Non Mitra Di PKS Provinsi Kepulauan Bangka Belitung

15 Juta Batang Rokok Ilegal Di Amankan Tim Gabungan Bea Cukai Di Perairan Aceh

Petugas Bea Cukai Aceh
Petugas Bea Cukai memperlihatkan barang bukti rokok ilegal merk Ray yang diamankan dalam dua kali penindakan. Foto: AJNN/Tati Firdiyanti.

“Dalam pengungkapan tersebut kita mengamankan 5,9 juta batang rokok tanpa dilekati pita cukai berjenis sigaret putih mesin (SPM) yang bernilai 14 miliar,” ujar Safuadi.

Selain barang bukti, kata Safuadi, pihaknya juga menangkap 4 tersangka yang saat ini dalam proses penuntutan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh. Tersangka merupakan anak buah kapal atau kurir yang membawa rokok ilegal tersebut ke wilayah Aceh. Sementara penindakan kedua, kata Safuadi, dilakukan pada 26 Mei 2024, waktu itu Satgas Patroli Laut BC 15030 dan petugas gabungan menangkap kapal kayu di perairan Kuala Langsa. Hasil penindakan muatan kapal, petugas menemukan 10 juta batang ilegal yang diperkirakan bernilai Rp 23,8 miliar. Penindakan tersebut, kata Safuadi, merupakan wujud upaya Kanwil Bea Cukai Aceh dalam memperketat pengawasan dan pemberantasan pelanggaran di bidang Kepabeanan dan Cukai.

“Kami terus berusaha mengantisipasi meningkatnya aksi penyelundupan barang dan peredaran rokok ilegal, guna mengamankan hak-hak keuangan negara, khususnya di wilayah Aceh,” Ucap Safuadi.

Sumber : ajnn.net
Votenews.id