Edarkan Sabu di Pangkalpinang, Kurir Narkoba Ditangkap Polisi

Seorang kurir narkoba bernama Indrawan alias Indra bin Husman pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi melakukan penangkapan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patin 9, RT 006 RW 002, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang. Sumber : Humas Polres

VOTENEWS.ID,Pangkalpinang – Tim Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang menangkap seorang kurir narkoba bernama Indrawan alias Indra bin Husman pada Selasa (11/3/2025) sekitar pukul 15.30 WIB. Polisi meringkus Indrawan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Patin 9, RT 006 RW 002, Kelurahan Ampui, Kecamatan Pangkal Balam, Pangkalpinang.

Saat penggerebekan, polisi menemukan Indrawan berada di dalam rumah kontrakan tersebut. Setelah mendapatkan informasi mengenai aktivitasnya, polisi langsung menggeledah rumah dengan disaksikan Ketua RT setempat. Dalam penggeledahan, polisi menemukan narkotika golongan I jenis sabu yang disembunyikan di ventilasi jendela kamar.

Polisi menyita 16 bungkus plastik bening kecil berisi sabu, satu bungkus plastik bening ukuran sedang berisi sabu, satu ball plastik strip bening ukuran kecil, satu timbangan digital warna hitam, satu bungkus plastik hitam, satu sendok dari potongan pipet plastik, satu ball pipet plastik, serta satu unit ponsel Realme warna hijau.

Saat diinterogasi, Indrawan mengakui bahwa semua barang bukti tersebut miliknya. Ia juga mengaku telah bekerja sebagai kurir narkoba selama kurang lebih dua minggu untuk seorang bandar bernama Bang (DPO). Polisi mendapatkan informasi bahwa Indrawan menerima upah Rp500.000 untuk tugas pertamanya dan memperoleh sabu untuk dikonsumsi sendiri secara gratis. Pada tugas kedua, ia belum menerima uang, tetapi tetap mendapatkan sabu.

Indrawan mengaku menerima pasokan sabu dari Bang sebanyak dua kali. Terakhir, ia mengambil barang tersebut pada Selasa, 11 Maret 2025, sekitar pukul 14.26 WIB di pinggir Jalan Theresia, Kelurahan Bintang, Kota Pangkalpinang. Polisi juga mengungkap bahwa Indrawan mengedarkan sabu di wilayah Ampui dan Pangkal Balam.

Selain itu, polisi menemukan bahwa Indrawan pernah menjalani hukuman dalam kasus pencurian pada tahun 2019. Saat berusia 19 tahun, ia menerima vonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palembang.

Saat ini, polisi menahan Indrawan beserta barang bukti di Polresta Pangkalpinang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi terus mengembangkan penyelidikan guna menangkap bandar utama yang masih buron.