Polda Bangka Belitung Bongkar Jaringan Perjudian Togel, Dua Pelaku Ditangkap

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Kabupaten Bangka.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Kabupaten Bangka.

VOTENEWS.ID, Pangkalpinang – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus perjudian togel di Kabupaten Bangka. Polisi menangkap dua pria asal Kecamatan Mendo Barat, yaitu Ma alias Mansur (53) dan Su alias Manto (61), pada Senin (10/3/25) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, mengungkapkan bahwa polisi meringkus kedua pelaku di rumah Su alias Manto yang berlokasi di Jalan Alhayati Gang Nasional, Desa Batu Intan, Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka. Fauzan menjelaskan, polisi mulai menyelidiki kasus ini setelah menerima laporan masyarakat tentang adanya aktivitas perjudian togel di daerah tersebut.

Setelah melakukan penyelidikan, tim menemukan kedua pelaku sedang menjalankan bisnis judi togel. Ma alias Mansur menjual togel dari rumahnya menggunakan handphone. Setelah menerima pesanan dari pelanggan, ia datang ke rumah Su alias Manto untuk menyetorkan hasil penjualan.

Fauzan menambahkan bahwa kedua pelaku telah menjalankan bisnis ini selama satu tahun. Mereka menerima pesanan nomor togel dari pelanggan melalui handphone, lalu memasukkan pesanan tersebut ke situs judi online.

Dalam operasi ini, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk dua unit handphone, satu buku tafsir mimpi, satu buku rekapan nomor pesanan, beberapa kertas catatan, serta uang tunai sebesar Rp569.000.

“Saat ini, kami telah mengamankan kedua pelaku di Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fauzan. Polisi terus berupaya memberantas perjudian togel demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan tertib bagi masyarakat.