Kasus Korupsi ini pun merugikan Negara senilai Rp. 20,2 Miliar, yang dilakukan Bank Sumsel Babel kepada 417 debitur, melalui PT. Hutan Karet Lada (HKL) dari tahun 2022 sampai 2023.
Tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 dan juga dikenakan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagai pasal primer, dan subsider Pasal 3 JO Pasal 18 UU yang sama.
Fadil Regan juga menjelaskan, penangkapan DPO Andi Irawan sebagai Direktur PT. HKL yang telah ditangkap Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung, yang di back up tim intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, berhasil mengamankan buronan (DPO) tindak pidana korupsi.
Tertangkapnya Ardi Irawan DPO, Sabtu 3 Agustus 2024, sekitar pukul 18.20 WIB, bertempat di lobi Apartemen Mitra Oasis Residence Jalan Senen Raya No.135 Rt.02 / RW.02 Kecamatan Senen, Kota Jakarta Pusat.