Identitas tersangka DPO yang di tangkap oleh tim Tabur Kejati Babel Sebagai Berikut,
- ANDI IRAWAN (32) alias Yandi Direktur PT.HKL, bertempat tinggal di Desa Gudang RT.04/ Rw. 02 Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Tersangka di jerat Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) JO Pasal 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 JO Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP. Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Perubaha atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) Ke -1 KUHP.
Terang Fadil Regan, bahwa kasus yang merugikan Negara Rp.20,2 Milyar ini masih tahap proses penyidikan lebih lanjut dan berharap memperluas penyidikan, sehingga ditemui fakta-fakta yang baru lainnya. Sudah dilakukan penyitaan sejumlah barang bukti, baik barang bergerak atau non bergerak yang di tempatkan di Kejati Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Votenews / Atan