VOTENEWS.ID, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menyatakan akan mengambil langkah tegas menyikapi maraknya keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dalam industri online ilegal di luar negeri, khususnya di wilayah Kamboja. Hal ini disampaikan usai pertemuan antara Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri dengan Cambodia National Police (CNP) yang digelar pada 7–13 April 2025.
Pertemuan yang berlangsung di sejumlah kota seperti Phnom Penh, Poipet, Bavet, dan Sihanoukville ini dipimpin oleh Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti dan Deputy Chief of Staff CNP, MajGen Pheanuk Kolkomar. Agenda utama pertemuan adalah membahas peningkatan kerja sama dalam menangani kejahatan transnasional, khususnya perjudian dan penipuan online yang melibatkan atau menimpa WNI.
Brigjen Untung Widyatmoko, Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan banyak WNI yang bekerja di industri online ilegal yang dilarang di Indonesia.
“Banyak kami dapati WNI yang bekerja pada industri online yang di Indonesia tidak diperbolehkan, seperti gambling online, scamming online, phishing, dan cracking,” ujar Untung.
Dalam pertemuan tersebut, Polri dan CNP sepakat untuk memperkuat kerja sama dalam pertukaran informasi dan tindakan preventif guna mencegah keterlibatan lebih lanjut warga negara kedua negara dalam kejahatan siber lintas negara.
Langkah konkret yang akan dilakukan termasuk peningkatan pengawasan terhadap perekrutan tenaga kerja WNI ke luar negeri, penyelamatan korban industri scamming, serta penindakan terhadap jaringan pelaku yang terlibat dalam praktik ilegal ini.
“Polri dan CNP memiliki kesamaan perspektif untuk memberantas kejahatan transnasional di kawasan ASEAN di bawah payung Aseanapol dan Interpol,” tambah Untung.
Polri juga akan bekerja sama dengan Kementerian Luar Negeri dan KBRI Phnom Penh untuk mempercepat proses identifikasi dan pemulangan WNI yang menjadi korban penipuan kerja dan eksploitasi digital.
Langkah tegas yang disiapkan oleh Polri ini diharapkan dapat memberikan perlindungan maksimal bagi WNI serta mempersempit ruang gerak sindikat kejahatan online lintas negara.