Pangkalpinang, votenews.id – Terjadi lagi kasus eksploitasi anak di bawah umur asal Kota Pangkalpinang yang di perdagangkan oleh seorang mucikari remaja 18 tahun.
Penangkapan tersebut dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Kepulauan Babel di sebuah hotel pada Senin malam (22/07/2024).
Kabid Humas Polda AKBP. M. Iqbal Surbakti mengatakan “ditangkap oleh tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung mengamankan seorang pelaku atau mucikari umur 18 tahun dengan inisial (RTH) bersama pelaku juga berhasil kita amankan dua orang wanita dengan inisial (L) umur 17 tahun dan inisial (P) umur 17 tahun” terang AKBP Iqbal.
Selain itu juga penangkapan pelaku dan dua korban di sebuah hotel di Kota Pangkalpinang, polisi juga menyita sejumlah barang bukti.
Peristiwa ini adalah tindak pidana perdagangan orang dengan modus merekrut dua wanita yang kita temukan di dalam sebuah kamar hotel di kota Pangkalpinang untuk diperdagangkan.