“Bersama pelaku berhasil juga kita sita sejumlah uang Rp.3.000.000 rupiah kemudian barang bukti lain kita menyita satu unit handpone dan satu buah tas warna hitam serta bill hotel” ujarnya.
AKBP M. Iqbal Surbakti menghimbau “kami ingin menyampaikan kepada seluruh pemirsa, utamanya orang tua bahwa mohon di perhatikan pergaulan putra putinya khususnya yang di bawah umur apalagi kaum rentan yang wanita dalam pengawasan yang betul-betul oleh orang tua” ucapnya .
Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 17 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau Pasal 88 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Peristiwa ini juga kami berharap bahwa di Bangka Belitung masih terjadi eksploitasi anak dikelompok rentan oleh karna itu kita meminta seluruh stekholder terkait dapat memberikan perhatian di pristiwa ini” tambahnya .
Votenews.id / Atan