VOTENEWS.ID, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menegaskan kebijakan efisiensi anggaran kementerian/lembaga (K/L) tidak berhenti di tahun 2025. Pemangkasan pos belanja akan berlanjut hingga 2026 sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 56 Tahun 2025 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 5 Agustus 2025.
PMK tersebut memperluas efisiensi, tidak hanya pada anggaran K/L tetapi juga dana transfer ke daerah (TKD). Pemerintah akan mengalihkan hasil penghematan untuk mendanai program prioritas Presiden di bawah koordinasi Menteri Keuangan sebagai bendahara umum negara.
Pemerintah menetapkan 15 jenis belanja sebagai target pemangkasan pada 2026. Pos tersebut meliputi alat tulis kantor, kegiatan seremonial, rapat dan seminar, kajian dan analisis, pelatihan, honor kegiatan, percetakan dan souvenir, sewa gedung atau kendaraan, lisensi aplikasi, jasa konsultan, bantuan pemerintah, pemeliharaan, perjalanan dinas, pembelian peralatan, dan pembangunan infrastruktur.
Daftar itu serupa dengan kebijakan efisiensi 2025 yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025. Bedanya, pemerintah belum mengumumkan persentase pemangkasan untuk tahun depan. Menteri Keuangan akan menentukan besaran efisiensi secara final dengan mempertimbangkan target penerimaan pajak nasional.
Kementerian/lembaga (K/L) wajib menyusun usulan pemangkasan dan membawanya ke DPR. Setelah disetujui, revisi anggaran akan diblokir dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Pemerintah hanya akan mencabut blokir jika belanja tersebut untuk pegawai dan operasional dasar, mendukung program prioritas Presiden, atau berpotensi menambah penerimaan negara.