Stan Es Krim Mengandung Alkohol di Surabaya Disegel

Sat Pol PP Melakukan Penyegelan Foto : Istimewa

VOTENEWS.ID, SURABAYA, — Sebuah stan penjual es krim di salah satu pusat perbelanjaan di kawasan Surabaya Barat resmi disegel oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya pada Minggu (6/4). Penyegelan ini dilakukan setelah viralnya video seorang influencer yang mereview stan tersebut dan menyebutkan bahwa es krim yang dijual mengandung alkohol dengan kadar hingga 40 persen.

Dalam video yang beredar luas di media sosial, influencer tersebut memperlihatkan menu es krim dengan berbagai varian rasa, dan beberapa di antaranya diklaim memiliki kandungan alkohol tinggi. Video tersebut memicu kekhawatiran publik dan menarik perhatian Pemerintah Kota Surabaya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Satpol PP bersama Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Dinkopumdag) Kota Surabaya melakukan inspeksi langsung ke lokasi.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Yudhistira, menyatakan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari instruksi pimpinan untuk memastikan kebenaran informasi yang viral.

“Kami melakukan pengecekan terhadap es krim yang dipajang di stan. Dari hasil pengawasan, kami mengamankan dua box penyimpanan dan enam cup es krim yang diduga mengandung alkohol,” ujar Yudhistira.

Selain barang bukti es krim, petugas juga mengamankan KTP milik pemilik stan. Pemilik pun telah dipanggil untuk dimintai keterangan lebih lanjut mengenai dugaan penjualan produk dengan kandungan alkohol tinggi.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP memasang stiker segel dan garis pembatas Pol PP Line di sekitar stan. Tindakan ini dilakukan karena pemilik stan diduga melanggar Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian, yang mengatur tentang larangan peredaran produk mengandung alkohol tanpa izin resmi.

Sumber : Info Publik.id