VOTENEWS.ID,BANGKA BARAT – Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Senin (29/9/2025) sekitar pukul 18.30 WIB di Warung Bakso Kamto, Desa Dendang. Saat itu, korban Andrey Rafik Setiawan (38) sedang makan, ketika pelaku tiba-tiba datang dan membentaknya tanpa alasan jelas.
Pelaku kemudian memukul wajah korban berkali-kali, mengambil sebatang kayu, dan kembali memukulkan ke tubuh korban hingga kayu tersebut patah. Tidak puas, pelaku sempat mencoba menusuk korban dengan pisau dapur, namun aksinya berhasil digagalkan oleh pemilik warung dan para pengunjung yang melerai.
Akibat penganiayaan itu, korban mengalami luka lebam di wajah serta bengkak di jari tangan kanan dan kiri. Korban kemudian melapor ke Polsek Kelapa untuk meminta perlindungan hukum.
Mendapat laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah beberapa hari memburu, petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Desa Dendang pada Kamis (6/11/2025) tanpa perlawanan.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS. Kasi Humas IPTU Yos Sudarso, membenarkan penangkapan pelaku.
“Benar, personel Polsek Kelapa telah mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan di Desa Dendang. Pelaku diamankan tanpa perlawanan dan kini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” kata IPTU Yos Sudarso.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu jaket kulit warna hitam bertuliskan Nmax dan satu celana jeans panjang warna biru pudar.
“Pelaku dijerat pasal tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tambah IPTU Yos Sudarso.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan selalu menjaga keamanan lingkungan.
“Kami mengajak masyarakat untuk menjaga kamtibmas yang aman dan kondusif. Bila ada perselisihan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat diselesaikan sesuai prosedur hukum,” pungkas IPTU Yos.







