Satu Pekan, Polisi Tangkap 3 Pengedar Sabu dan Ekstasi di Bangka Barat

Sejumlah barang bukti Sabu dan Pil ekstasi diamankan dari Pengedar Narkoba Foto : humas Polres Bangka Barat

VOTENEWS.ID, BANGKA BARAT – Selama sepekan terakhir, Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Barat berhasil menangkap tiga pria yang diduga sebagai pengedar narkoba. Ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Mentok, Tempilang, dan Puding Besar.

Penangkapan pertama terjadi pada Selasa (15/7) pukul 00.15 WIB di Kampung Tanjung Sawah, Mentok. Polisi meringkus MS (29) usai menerima laporan warga soal transaksi narkoba. Petugas menggeledah rumah pelaku dan menemukan 201 butir pil ekstasi serta 5 paket sabu seberat 1 gram. Barang bukti lain berupa sepeda motor, airsoft gun, handphone, dan uang tunai Rp600 ribu turut diamankan.

Lima hari kemudian, Senin malam (21/7), polisi membekuk SS (37) di Pondok Kebun Sawit, Dusun Dam 3, Desa Sinar Surya, Kecamatan Tempilang. Dari tangan SS, polisi menyita 34 paket sabu dengan berat bruto 25,57 gram, satu timbangan digital, dan perlengkapan pengemasan.

Keesokan harinya, Selasa (22/7), hasil pengembangan membawa polisi ke Desa Kotawaringin, Puding Besar. Di sana, polisi menangkap SP alias Bebe (35) dan menggeledah mobil Daihatsu Xenia miliknya. Petugas menemukan 16 paket sabu seberat 9,35 gram yang disimpan di dalam dashboard mobil.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat AKP Nikko Panderi menyebut ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Sejak menjabat pada Mei 2025, AKP Nikko bersama timnya telah mengungkap 16 kasus narkoba, mengamankan 18 tersangka, dan menyita total 366,63 gram sabu serta 205 butir ekstasi.

“Kami akan terus bergerak menindak pengedar narkoba. Peran masyarakat sangat penting dalam memutus jaringan ini,” tegas AKP Nikko.

error: Content is protected !!