Menkominfo juga menginformasikan bahwa Surat Keputusan (SK) Pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online telah rampung secara administrasi. Presiden Joko Widodo diharapkan segera menandatangani SK tersebut dalam waktu dekat, sehingga Satgas bisa segera bekerja untuk mengatasi masalah ini.
“Dalam waktu yang tidak terlalu lama, SK Satgas Pemberantasan Judi Online akan ditandatangani oleh Pak Presiden,” jelas Budi Arie.
Penandatanganan SK ini dilakukan setelah semua Menteri yang tergabung dalam Satgas memberikan persetujuan mereka. “Prosedurnya semua Menteri paraf, nanti tinggal Pak Presiden. Tadi saya sudah paraf sebelum ke sini. Ketuanya Pak Menko Polhukam, Wakilnya Pak Menko PMK, Saya Ketua Harian Bidang Pencegahan, Pak Kapolri Ketua Harian Bidang Penegakan Hukum,” tambahnya.
Menteri Budi Arie menegaskan bahwa Satgas Pemberantasan Judi Online ini merupakan upaya pemerintah untuk menangani masalah judi online secara menyeluruh dan tidak setengah-setengah. “Pokoknya kita memastikan bahwa pemberantasan judi online dan pinjaman online ilegal ini memang harus komprehensif. Tidak bisa separuh-separuh, harus semua lini bekerja bersama-sama,” pungkasnya.
Sumber: Kominfo
Votenews.id